Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku pembunuhan Dea Permata Kharisma dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku adalah pembantu korban, Ade Mulyana.
Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky. Pemeriksaan mendalam masih berlangsung.