Buruh harian Rubi Wicaksono dituntut tujuh tahun penjara atas kasus persetubuhan anak berusia 13 tahun. Jaksa menilai tindakan Rubi melanggar hukum dan norma.
Jaksa menuntut Stefani Heidi Doko Rehi dengan 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual anak dan TPPO. Sidang berlangsung tertutup.