Pria asal Sukabumi berinisial R (50) dikabarkan telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga siswi SMP yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana. Dia mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (13/12/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Sujana kepada detikJabar, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku, di antaranya sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Sujana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual," pungkasnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Replika Patung Liberty Roboh Dihantam Angin kencang"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































