Empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng dituntut penjara hingga 15 tahun. Mereka terlibat suap Rp 40 miliar terkait putusan tersebut.
Usai kumpulkan seluruh pengurus wilayah se-Indonesia, Ketum PBNU Gus Yahya kini kumpulkan alim ulama di Gedung PBNU Jakarta. KH Miftachul Akhyar tak diundang.
Terdakwa suami istri, Muhammad Ali dan Eva, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat bisnis sabu. Mereka mengajukan pledoi setelah tuntutan dibacakan.