Kepolisian Trenggalek menggelar konferensi pers terkait penganiayaan guru oleh Awang Kresna. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun.
SD Paralel Lailara di Sumba Timur dalam kondisi memprihatinkan, dinding bambu dan lantai tanah. Siswa berjuang belajar tanpa listrik dan fasilitas memadai.