Polresta Bogor ungkap komplotan maling motor yang beraksi 300 kali. Dua pelaku, Sopian dan Endang, adalah residivis dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Nelayan AS di Lembata dituntut 1,5 tahun penjara karena membayar PSK dengan uang palsu. Ia juga dikenakan denda 100 juta, atau penjara tambahan jika tak bayar.