6 Pembunuh Faiz di Hutan Jombang Dihukum 3 hingga 18 Tahun Penjara

6 Pembunuh Faiz di Hutan Jombang Dihukum 3 hingga 18 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 02 Okt 2025 16:45 WIB
Hanif, salah satu terdakwa pembunuhan Faiz di Mojokerto
Hanif, salah satu terdakwa pembunuhan Faiz di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Rangkaian sidang pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Megaluh, Jombang, akhirnya tuntas. Enam pelaku dihukum bervariasi, mulai dari 3 tahun sampai 18 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Hanif Mansyur Mustofa (19) menandai berakhirnya rangkaian sidang perkara pembunuhan Faiz. Pemuda asal Desa Siman, Kepung, Kediri ini disidangkan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, serta hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. Dalam vonisnya, Yuris menyatakan Hanif terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Yaitu membantu pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," terangnya saat membacakan vonis, Kamis (2/10/2025).

Vonis yang diterima Hanif jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (4/9). Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Ketika membacakan amar putusan, Yuris juga menyampaikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Hanif. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perilakunya," jelasnya.

Merespons vonis majelis hakim yang jauh di bawah tuntutannya, JPU Jefri Satria Andreas Sitorus menyatakan pikir-pikir. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Tuntutan kami 15 tahun. Kami minta petunjuk pimpinan terkait putusan ini," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jefri menilai Hanif terbukti membantu perencanaan pembunuhan Faiz. Namun, terdakwa tidak ikut membunuh korban. Sebab saat kejadian, Hanif di rumah karena sedang sakit.

"Dia (Hanif) yang membantu perencanaan pembunuhan. Salah satunya memberi saran agar korban tidak dibuang di sungai, jangan buang di hutan, jangan bikin korban berdarah," tandasnya.

Pelaku pembunuhan Faiz berjumlah 6 orang. Tiga di antaranya berusia anak. Yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.

MRN, RGA dan KS lebih dulu diadili. Ketiganya divonis 3 tahun penjara pada Senin (10/3). Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan 2 otak pembunuhan Faiz yaitu Andi Samudra (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang dan Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang. Keduanya divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP pada Rabu (24/9).

Sebelumnya pada Jumat (17/1), Andi bersama Amin dan Hanif merencanakan pembunuhan terhadap Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Mereka meminta bantuan MRN, RGA dan KS untuk mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban. Para pelaku anak pun merekomendasikan hutan Desa Marmoyo.

Keesokan harinya, Sabtu (18/1), Faiz diajak para pelaku ke hutan Desa Marmoyo. Korban datang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Di tempat itu, lagi-lagi korban dicekoki miras oleh para pelaku sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.

Faiz sempat berudel dengan salah satu pelaku. Kemudian Andi menjerat lehernya dengan sarung sampai pingsan. Sadisnya lagi, Andi memukuli kepala korban dengan batu dalam kondisi pingsan. Selanjutnya, jasad korban dibuang sekitar 200 meter dari tempat mereka minum.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Andi dan Amin kabur ke Temanggung, Jateng membawa sepeda motor korban. Sebelum itu, mereka menjual 2 ponsel korban. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 50.000.

Mayat Faiz ditemukan pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo pada Minggu (19/1) pagi. Korban tengkurap, tubuhnya sudah kaku dan dikerubungi lalat.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 7 luka robek akibat dihantam benda tumpul. Yaitu 6 luka robek di kepala dan 1 luka robek di kening kiri. Selain itu, terdapat luka memar pada punggung korban karena diseret para pelaku.

Setelah mengungkap identitas korban, tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Hanif di Desa Kebondalem, Mojoagung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi lantas meringkus Andi dan Amin di Temanggung sekitar pukul 20.15 WIB. Sepeda motor dan ponsel korban juga disita. Terakhir, polisi menangkap MRN, RGA dan KS di rumah masing-masing pada Kamis (30/1) dini hari.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads