Penindakan narkotika ini berawal dari upaya crawling Kanwil Bea Cukai Aceh, yang hasilnya dikoordinasikan dengan Kanwil Bea Cukai Papua dan Bea Cukai Jayapura.
Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan. Kendaraan memasang 'telolet' bakal ditindak secara hukum.