Pakar UPI: Bansos untuk Korban Judi Online Bisa Timbulkan Cobra Effect

Pakar UPI: Bansos untuk Korban Judi Online Bisa Timbulkan Cobra Effect

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 19:00 WIB
Ilustrasi Judi Online Merusak Kehidupan
Judi online (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Maraknya judi online (judol) semakin meresahkan dan mengancam generasi di Kota Bandung. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan melihat kasus ini bak fenomena gunung es, yang juga punya dampak serius.

"Pernah ada kasus, ada lah kawan, punya anak yang terpapar judi online. Dia cerita ke saya karena prestasinya turun, barang-barang dari ortunya habis dijual, nggak jelas dipakai apa, ternyata judol. Kasusnya sudah lama sekitar 2-3 tahun lalu, jadi ini mungkin lebih marak lagi," kata Cecep dihubungi detikJabar, Kamis (20/6/2024).

"Saya yakin ini fenomena gunung es dan itu sulit diselamatkan karena misalnya pihak sekolah atau kampus, terbatas penanganannya. Yang jelas kalau itu sudah terjadi, akan berdampak pada proses akademik dan non akademiknya. Terganggu dari sisi psikis, banyak menyendiri, dll," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Masa kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024.

Keppres itu bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Ada 15 pasal dalam keppres itu.

ADVERTISEMENT

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi pasal 1 Kepres 21/2024, dikutip dari detikNews.

Menurut Cecep, upaya pencegahan dari Keppres ini bisa dikatakan terlambat. Sebab, judi online sudah merebak ke banyak daerah.

Judi, kata Cecep, baik dari sisi hukum atau sisi sosial menjadi perbuatan yang dilarang. Bahkan secara sosial itu disebut sebagai perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat. Menurutnya, pemerintah harusnya serius dalam pencegahan dan penanganannya.

"Harusnya begitu booming judol, keluar Keppres ketika itu. Kalau pun tanpa Keppres, kalau pemerintah konsisten ya bisa dijerat beragam aturan. Bisa dijerat KUHP, ITE bisa juga. Kemudian juga sisi misalnya judi di lingkungan tertentu dan mengganggu ketertiban, dampak judinya mengganggu lingkungan, psikisnya dan lain-lain, jadi pencegahan itu harusnya dilakukan sejak awal," kata Cecep.

Cecep mengungkap data bahwa Indonesia jadi negara paling banyak kasus judi online se-Asia Tenggara. Ia pun mendengar adanya wacana pemberian bansos pada penjudi online.

Bansos Bagi Korban Judi Online

Meskipun wacana atau pertimbangan ini kemudian ditepis oleh Presiden Jokowi dan Menko PMK Muhadjir Effendy, Cecep menilai langkah tersebut tidak tepat dan justru membuat buntut panjang dampak buruk dari judi online.

"Jadi penanganannya bukan diberi bansos, itu akan kontra produktif. Istilah saya itu akan terjadi cobra effect, seperti dulu di jaman kolonial India. Kala itu banyak ular kobra, dibuat sayembara siapa yang bisa memburunya akan dapat hadiah. Tapi kemudian masyarakat kreatif, artinya akhirnya mereka malah menernak kobra. Jadi saya sangat menyesalkan ada wacana itu meski ditepis ya," ujarnya.

Sebagai akademisi, ia pun memberikan saran pencegahannya. Menurutnya aktor pemberantas tidak bisa hanya pemerintah atau Kominfo saja. Namun harus lah dilakukan oleh multi sektor.

"Ada Kemendikbud, tokoh ulama di MUI, tokoh agama, dilibatkan. Sehingga pencegahannya itu bukan hanya penindakan hilir tapi juga hulu. Keppres penanganan judi online ini bagus, meski agak telat. Kominfo juga harus cepet tutup webnya, meski ini tidak efektif, tapi ini bagian peran pemerintah. Perangi aja terus," sarannya.

"Kalau perlu, ada khusus bidang yang urus penutupan web judi, pornografi. Kalau menurut saya, perjudian melanggar hukum jadi harus ada tim khusus. Di Cina saja bisa efektif kok penanganannya," imbuh dia.

Cecep menegaskan bahwa sebetulnya penanganan ini begitu mudah jika sudah menjadi target sasaran pemerintah. Termasuk jika ada oknum yang ternyata 'melindungi' kasus judi online ini, harus dihukum seberat-beratnya.

"Remaja sekarang itu rentan. Jadi sekolah bisa berperan, gerakkan penyuluhan atau edukasi khusus dengan para siswa. Ada komunitas anti judi, ada juga satgas anti judi online. Siapa isinya? Wakil dekan kemahasiswaan, dosen psikologi, agama dan lain-lain. Sekarang, saya mendorong agar Presiden itu bisa mengutus Menteri dan Kepala Daerah, kemudian dalam beberapa waktu melaporkan update kondisi di tiap daerah," tambahnya.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads