Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Biaya haji satu orang yang harus dibayar langsung adalah Rp 55,43 juta dari total Rp 89,41 juta. Biaya haji yang disebut Bipih ini adalah 62% dari total BPIH.