Di Sidang MK, Bawaslu DKI Jakarta menyebut aksi Gibran membagikan gantungan kunci Naruto dan buku saat berkunjung ke Ponpes Al-Tsaqafah bukan kampanye.
Bawaslu DKI mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke pesantren Al-Tsaqafah.
Sekitar 301 penjual online merchandise palsu Naruto dituntut ganti rugi sekitar Rp 780 juta. Keputusan tersebut dibuat setelah TV Tokyo memenangkan gugatan.