KPU NTB mengembalikan sisa dana hibah Pilgub 2024 kepada Pemprov NTB sebesar Rp 19,1 miliar. Dana itu akan digunakan untuk biayai pembangunan infrastruktur.
DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi melanggar kode etik pada Pemilu 2024 lalu. Keduanya dicopot.