MUI Sulsel meminta jaksa lebih cermat menyusun surat dakwaan usai diterimanya eksepsi Zamroni, terdakwa penistaan agama karena menyebut Allah berwujud lelaki.
Karen Agustiawan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Majelis Hakim PN Makassar mengabulkan eksepsi Zamroni, pendiri kelompok Islam Makrifat yang didakwa menista agama karena menyebut Allah sebagai lelaki.
Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ segera diperiksa sebagai saksi mahkota. Mereka adalah mantan Dirut JJC hinga team leader konsultan.