Bocah berusia 8 tahun di Toba, Sumut menjadi korban kebejatan ayah dan kakeknya sendiri. Dia diperkosa dan dicabuli oleh orang yang seharusnya melindunginya.
Kuasa hukum korban revenge porn mengungkapkan terdakwa Alwi diduga mengancam akan membunuh korban. Ancaman itu dilakukan setelah terdakwa memperkosa korban.
Revenge porn adalah menyebarluaskan gambar atau video yang eksplisit secara seksual dari seseorang yang diposting di internet, biasanya oleh mantan pasangan.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kajari Pandeglang Helena Octaviane buka suara soal viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang.