6 Fakta Aksi Bejat Ayah dan Kakek Perkosa-Cabuli Bocah 8 Tahun di Toba

Round Up

6 Fakta Aksi Bejat Ayah dan Kakek Perkosa-Cabuli Bocah 8 Tahun di Toba

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 21 Jun 2023 09:27 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban kebejatan ayah dan kakeknya sendiri. Kedua pelaku, yakni SM (34) dan DM (60).

Berikut enam fakta terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut:

1. Pelaku Ayah dan Kakek Kandung Korban

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan kedua pelaku merupakan keluarga dari korban. SM adalah ayah kandung korban, sedangkan DM adalah kakeknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, (pelakunya) orang tua kandung SM dan kakeknya DM. Korban usia 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/6/2023).

2. Terungkap Usai Korban Bercerita ke Temannya

Bungaran mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat ayah dan kakeknya itu kepada teman-temannya. Temannya itu lantas menceritakannya ke orang tuanya.

ADVERTISEMENT

Tak tega dengan peristiwa keji itu, orang tua teman korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Toba, Minggu (18/6). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku.

"Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," jelasnya.

3. Korban Diperkosa Sejak 2022

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bungaran, pelaku SM mengaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2022. Aksi bejat itu dilakukannya di dalam rumah mereka.

"Pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali sejak Oktober 2023, dengan dalih agar korban cepat besar. Korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," kata Bungaran.

4. DM Mencabuli Korban

Sementara pelaku DM mengaku hanya mencabuli cucunya, tidak sampai menyetubuhi. Aksi bejat itu juga dilakukannya di rumah tersebut. DM mencabuli cucunya dengan modus meminta korban untuk mengusuknya.

"Dengan alasan perut sakit, pelaku DM meminta korban untuk mengusuk perutnya. Setelah itu, pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Bungaran.

5. Korban Tinggal Serumah dengan Pelaku

Menurut keterangan para pelaku, mereka hanya tinggal dengan korban dan nenek korban di rumah tersebut. SM diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

Sementara, nenek korban saat kejadian diketahui tengah tidak berada di rumah. Apalagi saat ini, nenek korban pergi mengunjungi kerabatnya di Torganda sejak tiga bulan lalu. Pada saat itulah, para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," jelas Bungaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

6. Korban Ditempatkan di Rumah Aman

Sementara terhadap korban, Bungaran mengaku saat ini telah ditempatkan di rumah aman. Rumah itu disediakan oleh Pemkab Toba.

"Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab. Kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads