Bejat Paman di Pangandaran Perkosa-Ancam Bunuh Keponakan

Bejat Paman di Pangandaran Perkosa-Ancam Bunuh Keponakan

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 30 Jun 2023 11:20 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Pangandaran -

Seorang remaja perempuan di Pangandaran menelan pil pahit. Dia menjadi korban kebiadaban pamannya sendiri.

Korban yang saat ini berusia 18 tahun tersebut diperkosa sang paman berinisial J (28). Aksi bejat J terhadap keponakannya itu terungkap usai korban mengadu kepada orang tuanya.

"Korban disetubuhi oleh pamannya sendiri di rumah kontrakan," ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, Jumat (30/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan korban ke orang tuanya itu dilakukan lantaran korban kerap menerima ancaman saat menolak diajak berhubungan badan. Korban lelah dengan ancaman itu sehingga melaporkan ke orang tuanya.

"Karena capek diancam dan diajak bersetubuh, korban mengadu kepada orang tua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, ancaman sadis diterima korban apabila melapor sudah disetubuhi oleh pelaku. Korban diancam akan dibunuh.

"Ternyata ancaman pembunuhan jika bercerita ke orang lain yang membuat AE berani melapor," katanya.

Orang tua korban murka. Hingga akhirnya si pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Pangandaran.

Jadi Korban Pencabulan

Aksi bejat yang dilakukan J ternyata tak sebatas memperkosa korban. Selama belasan tahun, J juga mencabuli korban.

Luhut menuturkan J mencabuli keponakannya itu sejak korban duduk di bangku SD atau pada tahun 2013 lalu. Korban saat itu tak melapor lantaran takut akan ancaman dari si pelaku.

"Yang beberapa tahun kebelakang sejak tahun 2013 hingga 2022 cuman dicabuli aja, kalau terakhir disetubuhi itu pada Juni 2023 yang lalu," tuturnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pangandaran. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads