Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP yang berlaku pada tahun 2023 nanti. Di tahun itu, UMP bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Kemnaker buka suara soal rencana pengusaha yang mau mengajukan uji materi atas aturan upah minimum 2023 ke MA karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.