Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 bakal diumumkan Senin (28/11/2022). Berdasarkan perhitungannya, Pemprov Jabar memproyeksikan kenaikan UMP tahun depan sebesar Rp 7,88 persen dari UMP 2022 Rp 1.841.487.
"Besok diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi singkat saat dihubungi detikJabar via pesan WhatsApp, Minggu (27/11/2022).
Dihubungi terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyatakan, pihaknya telah mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil. Menurut Roy, kenaikan UMP tahun depan dipastikan mencapai 7,88 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari rapat dewan pengupahan terakhir itu ada 3 angka. Dari buruh pengen naiknya 12 persen, pemerintah 7,88 persen dan dari Apindo 6,12 persen. Tadi 3 angka ini disampaikan sebagai sikap masing-masing untuk UMP Jawa Barat tahun depan," katanya.
Meski tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja, buruh kata Roy, memastikan menerima angka kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen. Mereka pun berencana tidak akan menggelar aksi demonstrasi besok hari saat UMP Jabar disahkan.
Namun, KSPSI kata Roy bakal mengawal angka kenaikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. Buruh memiliki tuntutan agar UMK naik sesuai dengan perhitungannya dan diharapkan tidak mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.
"Perdebatannya untuk UMP udah selesai, jadi kemungkinannya tidak ada demo untuk penetapan UMP. Tapi kalau nanti UMK, tanggal 7 Desember, kita akan kawal. Karena upah minimum buruh di Jawa Barat itu semuanya mengacu kepada UMK tadi," pungkasnya.
(ral/mso)