Gubernur Jatim Khofifah dan Kajati Kuntadi tandatangani kesepakatan untuk memperkuat Restorative Justice, memadukan hukum dan pemulihan sosial di masyarakat.
Gadis 19 tahun di Palopo diduga dipaksa pacarnya untuk aborsi. Kasus ini terungkap setelah ia melahirkan di toilet rumah sakit. Penyidikan masih berlangsung.
Kasus pencurian pakaian dalam di Pasuruan diselesaikan secara damai melalui restorative justice. Pelaku meminta maaf, dan korban menerima permintaan tersebut.
Pemprov NTT dan Kejati NTT tandatangani MoU untuk penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif, melibatkan seluruh pemerintah daerah se-NTT.
Karina Ranau menolak mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan. Kuasa hukumnya menegaskan proses hukum akan dilanjutkan karena trauma yang dialami kliennya.
Tim advokasi Delpedro dkk mengajukan penangguhan penahanan untuk empat aktivis tersangka penghasutan. Mereka menilai penahanan tidak mendesak dan politis.