Kasus pencurian pakaian dalam wanita yang meresahkan warga Kelurahan Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan berakhir damai. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Pihak pelapor tidak mau melanjutkan perkara pencurian pakaian dalam miliknya karena merasa kasihan terhadap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat (1/8/2025).
Polisi akhirnya melakukan mediasi atas kasus ini. Mediasi dihadiri pelaku FTW (36) didampingi istrinya dan korban MIR (31). Mediasi juga dihadiri 2 saksi dan Ketua RT serta Ketua RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mediasi pelaku meminta maaf atas perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sedangkan korban menerima permintaan maaf dari pelaku dan istrinya," ujar Choirul.
Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian yang ditandatangani.
"Perkara ini akan dihentikan secara restorative justice," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang meresahkan warga Desa Parasrejo.
Pelaku berinisial FTW (36) warga Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan melakukan pencurian ini pada Rabu (30/7) sekitar pukul 09.30 WIB dan terekam kamera CCTV.
Berdasarkan hasil intrograsi, pelaku sempat menyembunyikan pakaian dalam yang telah dicuri, berupa sebuah BH dan sebuah kaos dalam di sebuah gubuk di daeran Pohjentrek, Purworejo, Kota Pasuruan.
Motif pelaku mencuri pakaian dalam karena sering menonton film porno sehingga ingin berfantasi seks dengan pakaian dalam yang ia curi.
"Motif pelaku mencuri pakaian dalam karena sering menonton film porno sehingga ingin fantasi seks," jelasnya.
(dpe/hil)