TNI AU menetapkan 4 orang prajurit penganiaya Prada Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditahan.
Oknum TNI-Polri yang diduga terlibat atas buntut penyerangan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) didamaikan.
Motif penyerangan sejumlah oknum TNI ke pos polantas di Sinjai, Sulsel, berawal dari kesalahpahaman antara anggota TNI dan oknum anggota Polres Sinjai.