Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat ada 45 anggota DPR RI terpili yang masuk PAW. Formappi menilai DPR seperti tempat transit.
MK mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon meski tak punya kursi DPRD.
Dalam daftar tersebut ternyata masih ditemukan orang yang sudah meninggal tapi tidak memiliki akta kematian atau surat keterangan telah meninggal dunia.
Jelang Pilbup 2024 pada 27 November mendatang, Polres Ponorogo menggelar berbagai sosialisasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).