Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus berawal dari ketidakpuasan karyawan terkait Covid-19.
Gempa M 4.2 mengguncang Garut pada 7 Desember, merusak beberapa rumah dan bangunan. Tidak ada korban jiwa, pemerintah siapkan bantuan untuk yang terdampak.