Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan menuntut PT LIB dan PSSI juga harus diseret ke pengadilan. Keduanya dianggap turut ikut bertanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris, Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ia dinilai bersalah karena kealpaan sehingga menyebabkan kematian.
Sidang perdana 2 TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu 40 ribu ekstasi digelar di Pengadilan Militer. Salah satu terdakwa memakai kursi roda saat di persidangan