Membahas tentang sejarah Indonesia, ada beberapa momen penting sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, salah satunya Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Apakah detikers masih ingat dengan Piagam Jakarta?
Nah, banyak di antara kita yang mungkin lupa-lupa ingat dengan isi rumusan dan tokoh di balik Piagam Jakarta. Selain itu, Piagam Jakarta juga memiliki kaitan yang erat dengan Pembukaan UUD 1945.
Lantas apa hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945? Biar tidak penasaran, simak jawabannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Apa Itu Piagam Jakarta
Dilansir situs Kementerian Pertahanan, Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Piagam Jakarta dirumuskan dan disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.
Sesuai namanya, Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota yang terdiri dari:
1. Ir Soekarno (Ketua)
2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
3. Muhammad Yamin (Anggota)
4. A.A. Maramis (Anggota)
5. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)
6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)
7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)
8. Haji Agus Salim (Anggota)
9. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam)
Kesembilan orang inilah yang ditugaskan untuk menyusun rumusan dasar negara Indonesia berdasarkan pandangan umum para anggota. Mereka menghasilkan suatu dokumen yang berisi rumusan maksud dan tujuan pembentukan Indonesia setelah merdeka, yang dinamakan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Sebagai informasi, Piagam Jakarta dinamai oleh Muhammad Yamin. Sementara itu, rancangan pembukaan undang-undang dasar yang disebut "Mukadimah" merupakan usulan dari Soekarno.
Perjalanan Panitia Sembilan dalam merumuskan Piagam Jakarta cukup panjang. Dijelaskan dalam buku Islam dan Politik oleh Prof Dr Ahmad Syafii Maarif, sebelumnya terjadi perdebatan antara wakil-wakil umat Islam dengan pemimpin nasionalis.
Bagi kaum Nasionalis, mereka tidak setuju jika agama dimasukkan ke dalam rumusan dasar negara. Lalu lain halnya dengan golongan Islam, mereka mengusulkan agama Islam sebagai dasar filosofis negara Indonesia.
Sampai akhirnya, pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945 belum memperoleh kesepakatan tentang rumusan dasar negara. Barulah pada 22 Juni 1945, bertempat di gedung Djawa Hokokai, terbentuklah Panitia Sembilan dan mereka berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta sebagai naskah rumusan dasar negara.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hubungan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
Rumusan dasar negara yang dibuat oleh Panitia Sembilan ternyata memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD 1945. Sebab, empat dari lima sila yang ada di dalam Piagam Jakarta masih digunakan hingga sekarang.
Nah, ada satu sila di dalam Piagam Jakarta yang terus menjadi perdebatan, yakni pada sila nomor satu. Kalimat tersebut menyebutkan "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" ternyata menimbulkan masalah bagi sejumlah tokoh nasional.
Lantas, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, akhirnya dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil rumusan Piagam Jakarta. Hasilnya, sila nomor satu kemudian diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" yang kita kenal sekarang ini.
Lalu apa hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945? Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 adalah Piagam Jakarta merupakan isi pembukaan dari UUD 1945, yang mana di dalamnya terdapat lima sila dasar atau Pancasila.
Itu dia pembahasan singkat mengenai Piagam Jakarta dan apa hubungan dengan Pembukaan UUD 1945. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan detikers mengenai sejarah Indonesia saat masa-masa sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
(ilf/des)