Satreskrim Polres Bulukumba menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 800 mililiter. Pengecekan dilakukan untuk melindungi konsumen.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Adapun identitas tersangka inisial AWI.
Asosiasi Pengusaha Bali menentang larangan produksi air kemasan di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai dapat mengganggu UMKM dan industri AMDK di Bali.