Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang sengketa tanah Mat Solar dan Idris. Majelis hakim sarankan gugatan dicabut karena legal standing diragukan.
Perseroan juga tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur selama proses hukum.