Hasil Pilkada Klaten tahun 2024 berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonan perselisihan hasil diajukan Paslon nomor 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. KPU Kabupaten Klaten selaku pihak termohon akhirnya angkat bicara.
"Jadi permohonan yang dikirim ke MK dari pemohon ada beberapa hal yang dipersoalkan. Pertama tentang pemusnahan dan atau kelebihan sisa surat suara," ungkap Divisi Hukum KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda kepada detikJateng di kantornya, Senin (6/1/2025) siang.
Dijelaskan Samsul, untuk kegiatan pemusnahan itu kronologisnya tanggal 26 November 2024 atau H-1 Pilkada memang KPU mengadakan pemusnahan kelebihan atau sisa surat suara. Sesuai PKPU 1519 yang diundang Bawaslu dan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PKPU 1519 yang diundang Bawaslu dan kepolisian, ada berita acara yang ditandatangani Bawaslu dan kepolisian. Yang agak salah dari pemahaman Pak Cabup (pemohon/ Paslon nomor 2) ini, yang kita bakar H-1 itu surat suara tidak sah, justru itu dimusnahkan agar tidak digunakan saat pemungutan suara, jadi surat suara rusak dan sisa surat suara hasil sortir itu kita musnahkan," papar Samsul.
Tentang surat suara tidak sah sebanyak 43.655, terang Samsul, itu merupakan surat suara tidak sah di 2.205 TPS. Jika dipersentase dengan pengguna hak pilih 794.392 , jumlah itu relatif kecil.
"Kalau kita persentase dari pengguna hak pilih 794.000 sekian, itu cuma 5,47 persen dan itu normal karena pilgub lebih dari itu. Dari penelusuran jajaran kami surat suara tidak sah ini gara-garanya semua calon dicoblos, tidak dicoblos sama sekali, atau dicoblos lebih dari satu, atau dicoblos di luar ketentuan," jelas Samsul.
Samsul menegaskan, jumlah 43.655 surat suara itu bukan yang dimusnahkan tanggal 26 November oleh KPU. Meskipun demikian, KPU menghormati hak konstitusi Paslon pemohon.
"Kita menghormati hak konstitusi Paslon nomor 2 ini untuk melayangkan permohonan di MK dan nanti akan kita jawab semua di MK. Justru itu kesempatan bagi kami untuk menjelaskan bahwa kita sudah bekerja sesuai regulasi," lanjut Samsul.
Ditambahkan Samsul, soal surat suara sebanyak itu punya siapa, itu justru ditentukan sejak di TPS yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas TPS. Jumlah 43.655 itu juga wajar dibanding daerah lain.
"Kita masih rata-rata sama dengan yang lain wajarlah itu. Dalam rekap saksi itu kan bawa C- hasil, kalau berbeda kan pasti protes, faktanya tidak muncul protes saat pleno di kecamatan sampai kabupaten, semua saksi yang hadir di kecamatan dan kabupaten membubuhkan tanda tangan, kami sudah konfirmasi apa ada saksi paslon nomor 2 yang tidak tanda tangan, tidak ada samasekali yang artinya tidak ada masalah, kita sudah sesuai regulasi," kata Samsul.
Dirinya juga merasa tidak pernah ditanya oleh Paslon nomor 2 atau timnya atas berbagai persoalan itu. Dirinya yakin jika ditanya pasti akan dijawab.
"Prinsipnya jika ditanya ya saya pasti dijawablah. Terus terang saya belum pernah ditanya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil Pilkada Klaten 2024 diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan.
Pantauan detikJateng di laman https//s.mkri.id, Sabtu (4/1), sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/ PAN.MK/e- AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB.
Calon Bupati Klaten nomor urut 2, W Herry Wibowo membenarkan adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten tersebut. Alasannya ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan.
"Iya, beberapa waktu yang lalu setelah hitungan yang dilakukan KPU Klaten, saya melihat ada hal-hal yang tidak transparan dan perlu dipertanyakan. Kita sudah berusaha melalui salah satu tim pemenangan kita untuk mempertanyakan hal- hal yang menurut kami perlu dijawab," kata Herry kepada detikJateng, Sabtu (4/1) siang.
Hal-hal yang dipertanyakan itu, menurut Herry, antara lain terkait surat suara rusak sebanyak 43.600 lembar.
"Yang rusak punya paslon berapa, rusaknya kenapa, apa tidak dicoblos, lebih satu coblosannya, lubang seperti apa? Tapi itu juga tidak dijawab oleh KPU, padahal itu sebenarnya hak kita," ujar Herry.
(afn/apl)