Bawaslu Beberkan 13 Dalil Gugatan Paslon Pilwalkot Bima Rum-Mutmainnah ke MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilwalkot Bima 2024

Bawaslu Beberkan 13 Dalil Gugatan Paslon Pilwalkot Bima Rum-Mutmainnah ke MK

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 04 Jan 2025 16:47 WIB
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, ditemui di Mataram, Sabtu (4/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, ditemui di Mataram, Sabtu (4/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan 13 dalil gugatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima nomor 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh gugatan paslon Rum-Mutmainnah ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.

"Posisi Bawaslu di sini sebagai pemberi keterangan nanti, seperti yang dikatakan dalam peraturan MK," tegas Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat diskusi bersama Aji Mataram dalam tema Refleksi Kritis Ujaran Kebencian dan Polarisasi Pilkada NTB di Mataram, Sabtu (5/1/2025).

Hasan mengatakan Bawaslu NTB tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima itu. Sidang pendahuluan rencanya dimulai pada 8 hingga 16 Januari 2025. Namun, jadwal pastinya belum diterima Bawaslu NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga kami tidak tahu apakah sampai di sidang pendahuluan saja atau akan berlanjut di sidang pembuktian," kata Hasan.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu mengatakan, jika sengketa tersebut berlanjut ke pembuktian, Bawaslu NTB sudah menyusun keterangan tertulis sesuai dengan dalil yang disengketakan paslon Rum-Mutmainnah.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasan, salah satu dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon Rum-Mutmainnah adalah melaporkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan KPU di 21 tempat pemungutan suara. "KPU Kota Bima disebut oleh Rum-Mutmainnah membiarkan pemilih yang tidak dikenal mencoblos," ujar Hasan.

Sebanyak 21 TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Rasanae Barat, Asakota, dan Mpunda. Tidak hanya itu, dalam dalil penggugat juga melaporkan terkait meninggalnya salah satu pendukung paslon pada saat kampanye di Kota Bima.

Berikut poin-poin dalil permohonan paslon Rum-Mutmainnah.

  1. KPU diklaim menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bima dengan cara serampangan dan tidak taat asas.
  2. KPU diklaim tidak menindaklanjuti 1.608 Pemilih tidak dikenal dari Bawaslu Kota Bima.
  3. KPU diklaim menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bima terdapat Pemilih ganda 38.224 yang diindikasikan melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali.
  4. Pemilih ganda telah memberikan suara di 21 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota, dan Kecamatan Mpunda.
  5. Dugaan pengadangan dan menghalang-halangi kegiatan kampanye paslon 02 yang dilakukan oleh Relawan pasangan calon nomor 1 Arahman Abidin dan Feri Sofiyan.
  6. Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pasangan nomor 1 Arahman Abidin dan Feri Sofiyan yang menyebabkan terjadinya peristiwa kekerasan dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
  7. Adanya pemilih dihalang-halangi oleh KPPS sampai batas waktu pencoblosan berakhir sehingga tidak diijinkan untuk menggunakan hak pilihnya.
  8. Terdapat 30 Pemilih yang terdaftar di DPT, Pemilih tersebut sedang berada di luar negeri, tetapi hak pilihnya disalahgunakan dan dipakai oleh orang lain.
  9. Pemilih tidak dapat memberikan hak suara di TPS 4 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima karena petugas KPPS tidak menyampaikan formulir Model C pemberitahuan-KWK.
  10. Adanya pemilih tidak diberikan kesempatan untuk menandatangi form Model C daftar hadir-KWK.
  11. Adanya pemilih Tambahan/ DPK masih terdaftar di DPT daerah di luar Kota Bima.
  12. Proses pengambilan sejumlah surat suara yang kurang karena kekurangan surat suara di TPS 1 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima tanpa melibatkan Saksi Pasangan Calon khususnya (Saksi Pemohon).
  13. Tertinggalnya 2 (dua) Kotak Suara TPS 1 (satu) yang tersimpan di Kantor Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.



(iws/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads