detikNews
Komnas HAM Pro-kebijakan Napi Bebas karena Corona: Napiter-Koruptor Tak Termasuk
Anam mengatakan, dari kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi di sel napi pidana umum.
Kamis, 09 Apr 2020 17:45 WIB