I Wayan Darsana, mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Bali dituntut enam tahun penjara atas kasus korupsi dana pensiun veteran.
Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, ahli bahasa, dan ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.
Seharusnya, kata jaksa, Irfan memberi teladan dan contoh bagi anggota Polri lainnya dengan bersikap menolak perintah atasan yang bukan menjadi kewenangannya.