Blok M Square menyimpan beragam harta karun. Di sana pula, para pedagang buku menemukan pereda luka setelah digusur dari Kwitang dan dihantam pandemi Covid-19.
PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN juga meminta Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangkanya.
Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keluarga dan warga Desa Kepongpongan merasa bahagia dengan keputusan tersebut.