Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi kampus melanggar Permendikbudristek nomor 30/2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.