Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengkritik Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye serta memihak di Pemilu.
DPR Aceh tidak mengizinkan Bustami Hamzah menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki karena tidak didampingi pasangannya.