Polisi menangkap pria Bekasi berinisial SH (28) yang meretas server provider telekomunikasi dengan modus top up pulsa hingga Rp 350 juta. Ini tampang pelaku.
Polisi Kudus amankan komplotan pencuri dari Tegal yang menggondol barang senilai Rp 65 juta. Pelaku dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Warga Tasikmalaya tertangkap basah mencuri karena terlilit utang judi online. Pelaku diamankan oleh polisi setelah dikejar oleh pemilik rumah dan warga sekitar.
Beragam kejadian kriminal terjadi di Sumut sepekan terakhir, mulai dari pembobolan Pengadilan Agama di Balige hingga Kades ditanggap gegara aniaya remaja.