Warga Tasik Bobol Rumah Curi Perhiasan gegara Terjerat Judi Online

Kabupaten Kuningan

Warga Tasik Bobol Rumah Curi Perhiasan gegara Terjerat Judi Online

Mohamad Taufik - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 17:55 WIB
Warga Tasikmalaya berinisial FR (33) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kadugede, Kuningan, setelah tertangkap basah mencuri di rumah warga karena alasan terjerat hutang judi online
Warga Tasikmalaya berinisial FR (33) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kadugede, Kuningan, setelah tertangkap basah mencuri di rumah warga karena alasan terjerat hutang judi online. Foto: Mohamad Taufik/detikJabar
Kuningan -

Ibarat pepatah 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga'. Begitulah nasib warga Tasikmalaya berinisial FR (33) yang harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah mencuri di rumah warga Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Parahnya, aksi nekat FR tersebut karena alasan terlilit utang akibat kebiasaan buruknya bermain judi online.

Kapolsek Kadugede Iptu Willi R membenarkan kasus tersebut dan pelaku kini sedang diperiksa anggotanya. Willi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/6) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku tertangkap basah oleh pemilik rumah yang kebetulan baru pulang, mendapati rumah dalam kondisi pintu terbuka. Pemilik rumah spontan mengeluarkan handphone kemudian masuk dan merekam kondisi rumahnya, ternyata didapati seorang tak dikenal keluar dari rumahnya sambil berlari untuk kabur. Pemilik rumah kemudian berteriak 'maling' sambil mengejar pelaku dibantu sejumlah warga hingga akhirnya tertangkap," ungkap Willi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang diketahui berinisial FR warga Tasikmalaya, lanjut Willi, kemudian dibawa oleh warga ke kantor desa sekaligus melaporkannya ke anggota Polsek Kadugede. Laporan tersebut, lanjut Willi, saat itu juga langsung ditanggapi anggotanya datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti sepasang anting seberat 0,99 gram. Langsung kita bawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Willi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Willi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan terdesak utang judi online. Pelaku mengaku sudah bingung mencari jalan untuk membayar utang kepada temannya sebesar Rp 8 juta yang habis untuk dipakai judi online.

"Pelaku sempat mampir ke bibinya di Cikijing, Majalengka, berniat meminjam uang untuk bayar utang tersebut. Namun tidak dikasih. Kemudian pelaku berencana mendatangi temannya di Kadugede, tapi sedang tidak ada di rumah. Sampai akhirnya saat perjalanan pulang, terbersit dalam pikiran pelaku mencari jalan pintas mendapatkan uang dengan cara mencuri," papar Willi.

Berbekal sejumlah anak kunci yang dia curi dari rumah bibinya di Cikijing tadi, pelaku kemudian mendatangi salah satu rumah warga di Desa Babatan yang terlihat sepi. Satu persatu anak kunci pun dicoba dimasukkan oleh pelaku ke lubang kunci pintu, dan ternyata ada salah satu anak kunci yang cocok sehingga pintu rumah pun berhasil terbuka.

"Pelaku kemudian masuk dan mencari barang berharga di rumah tersebut. Saat melakukan aksinya ini, ternyata pemilik rumah datang dan memergoki pelaku. Sempat kabur namun akhirnya tertangkap," ujar Willi.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Willi, pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan tengah diupayakan kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, barang bukti hasil curian berupa anting-anting emas 18 karat seberat 0,99 gram tersebut hanya seharga Rp 235.000 rupiah saja, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kami tengah mengupayakan mediasi dengan mempertemukan pelaku dan orang tuanya dengan korban pemilik rumah. Karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta yakni hanya sepasang anting emas 18 karat seharga Rp 235 ribu, maka kita upayakan untuk pelaku mendapat restrative justice," ungkap Willi.

Namun Willi berharap kejadian ini bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat pada umumnya agar jangan sampai terjerat judi online karena sangat merugikan. "Kami mengimbau kepada masyarakat jauhi judi online karena bisa sangat merugikan diri sendiri baik secara finansial, psikologis dan sosial. Akan lebih baik jika uangnya ditabung atau dikembangkan untuk usaha sehingga bisa mendapat untung yang berkah dunia dan akhirat," ungkap Willi.

(sud/sud)


Hide Ads