Komnas HAM mengapresiasi vonis bebas aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai kasus tersebut bentuk upaya kriminalisasi.
Spot wisata pantai ini memungkinkan pelancong untuk berjemur, berenang, berselancar telanjang. Aturan lain, pengunjung dilarang berfoto dan bikin konten.