Kronologi 3 Aktivis Penolak Tambak Udang Dilaporkan-Tak Terbukti Bersalah

Kronologi 3 Aktivis Penolak Tambak Udang Dilaporkan-Tak Terbukti Bersalah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 28 Mei 2024 22:03 WIB
Foto udara pipa inlet penyedot air laut untuk mengairi tambak udang yang beroperasi di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Ilustrasi tambak udang. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Semarang -

Tiga warga Karimunjawa, Jepara, sekaligus aktivis lingkungan lepas dari jeratan hukum setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran. Mereka sebelumnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait pencemaran nama baik.

Kronologi

Dari catatan detikJateng, tiga warga tersebut berinisial H, D, dan S. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh salah satu pemilik petambak udang Karimunjawa, Sutrisno, karena dianggap mencemarkan nama baik dalam unggahan di YouTube lantaran menolak adanya tambak udang.

Pelaporan dilakukan pada 28 November 2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kuasa Hukum pelapor Neremodi Gulo sempat menegaskan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku pengacaranya Pak Tris mengadukan ke Polda Jateng terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online yaitu YouTube," kata Neremodi pada Rabu (24/1/2024) silam.

Hasil Penyelidikan

Pada tanggal 11 Desember 2023 terbit surat perintah Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/447/XII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus. Proses penyelidikan oleh kepolisian pun berjalan.

ADVERTISEMENT

Saksi-saksi termasuk para ahli juga sudah diperiksa. Kemudian hari Senin (27/5) kemarin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengabarkan penyelidikan dihentikan.

"Kasus laporan aduan tentang pencemaran nama baik ITE tambak udang Karimunjawa dengan terlapor aktivis lingkungan, laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya," kata Dwi lewat pesan singkat, Senin (27/5/2024).

Dwi menjelaskan dari pemeriksaan saksi dan ahli serta bukti, ternyata tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya karena hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain yang kemudian digelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," tegasnya.




(cln/apu)


Hide Ads