Pemkab Purwakarta angkat bicara soal rambut puluhan pelajar yang dicukur asal-asalan oleh Babinsa. Pemerintah menganggap hal itu sebagai bentuk pembinaan.
YLBHI-LBH Surabaya menilai bahwa aksi guru EN mem-petal rambut depan siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan bisa dijerat UU Perlindungan Anak. Begini sikap LBH.