Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mencoret semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Lokapaksa, Buleleng.
"Sehingga proses ini dari awal, setelah masuk ke KPU 2 bulan dan menjadi 6 bulan untuk 20 Oktober 2024. Hemat kami, ini terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon.
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dia menilai MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.