Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Harapan Munthe pelaku telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus daging istri divonis bebas. Hakim menilai Harapan tidak bisa dijatuhi sanksi pidana karena masalah kejiwaan
Bisnis kos-kosan merupakan salah satu investasi dengan prospek cukup menjanjikan. Harga sewa yang terus naik bisa diandalkan jadi penghasilan setiap bulan.
Aksi bule masak bakwan jagung ini curi perhatian netizen Indonesia. Mereka ramai memberi saran seperti menggunakan banyak minyak hingga pakai tepung beras!