Ferdy Sambo telah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. Namun mantan Kadiv Propam berpangkat irjen itu tidak terima dan ajukan banding.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di PN Jaksel besok. Sidang kasus Ferdy Sambo dkk ini akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung.
Isi surat Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J ditulis tangan dalam secarik kertas dibacakan usai sidang hari ini, Selasa (18/10).