Ferdy Sambo dkk Disidang Besok, Digelar Terbuka-Disiarkan Langsung

Kabar Nasional

Ferdy Sambo dkk Disidang Besok, Digelar Terbuka-Disiarkan Langsung

Tim detikNews - detikJatim
Minggu, 16 Okt 2022 20:20 WIB
4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo dkk
Ferdy Sambo dkk akan disidang besok (Foto: dok. Kejagung)
Surabaya -

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) akan digelar di PN Jaksel besok. Sidang kasus Ferdy Sambo dkk ini akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media massa.

Seperti apa persiapan jelang sidang perdana Ferdy Sambo dkk? Berikut penjelasannya dilansir dari detikNews.

Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk

Jadwal sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar besok Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili besok. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) akan dilakukan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

Jadwal sidang perdana Bharada E akan digelar Selasa (18/10/2022). Sidang Bharada E juga akan digelar di PN Jaksel.

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Sedangkan jadwal sidang perdana 6 tersangka obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar Rabu (19/10/2022) di PN Jaksel.

"Yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10).

Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar Terbuka dan Disiarkan Langsung di TV-YouTube

Pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dkk PN Jaksel secara terbuka. Serta ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga channel YouTube PN Jaksel.

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Maka, pihaknya memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik bisa menyaksikan persidangan.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (14/10/2022).

Djuyamto juga mengatakan, kapasitas ruangan sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas. Maka, pihaknya akan membatasi pengunjung sidang.

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.

Profil Hakim yang Pimpin Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk

PN Jaksel telah menetapkan susunan majelis hakim dalam sidang perdana Ferdy Sambo dkk. Pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Diketahui, ada tiga hakim yang akan memimpin proses sidang Ferdy Sambo dkk. Hakim anggota lain itu terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara nama hakim yang akan pimpin sidang kasus obstruction of justice adalah Ahmad Suhel yang menjadi ketua majelis hakim. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendra Yustiawan.




(hse/iwd)


Hide Ads