Seorang wanita lulusan SMA, FE, ditangkap setelah menipu warga Sedayu hingga Rp 538 juta dengan mengaku sebagai dokter. Dia sehari-hari buka jasa bimbel.
Pemkab Klaten menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diminta untuk disiplin, profesional, dan berdedikasi.