Polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 204 miliar usai membongkar sindikat pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN. Begini penampakannya.
Pria paruh baya di Kabupaten Serang ditangkap setelah mencabuli wanita berkebutuhan khusus. Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).