Nggak Kapok! Kakek Residivis Diciduk Usai Maling Motor 3 Kali di Pekalongan

Nggak Kapok! Kakek Residivis Diciduk Usai Maling Motor 3 Kali di Pekalongan

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 26 Agu 2025 16:36 WIB
Jumpa pers kasus pencurian motor melibatkan seorang kakek di Polres Pekalongan, Selasa (26/8/2025).
Jumpa pers kasus pencurian motor melibatkan seorang kakek di Polres Pekalongan, Selasa (26/8/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang kakek, Ram (72), diciduk di Kabupaten Pekalongan diciduk karena mencuri sepeda motor di lokasi berbeda. Padahal, ia pernah dipenjara karena kasus yang sama, pencurian motor.

Ram diketahui warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Selain dia, polisi juga membekuk Suf (34), warga Karangdadap yang dikenalnya di penjara dan menjadi komplotannya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menuturkan aksi terakhir keduanya di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, pada Selasa (12/8/2025) pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah pelaku mengambil sepeda motor yang tidak dikunci, yang sedang terparkir," kata Rachmad dalam rilis pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

Sebelum beraksi pada 12 Agustus 2025, pelaku melakukan pencurian hari Minggu (10/8) di salah satu toko di Kutasari, Kecamatan Doro.

"Sebelumnya kedua pelaku melihat kondisi rumah atau toko yang ada motornya. Jika sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," kata Rachmad.

Saat dihadirkan dalam rilis pers, Suf mengaku dia mencuri karena diajak Ram.

"Saya diajak Pak Dhe (sapaan Ram) saat beli pisang. Katanya tetangganya punya motor baru dikerjain saja," ungkap Suf.

Suf mengaku dia kenal Ram saat satu sel pada tahun 2013. Mereka dipenjara karena kasus yang sama, pencurian motor.

"Saya kenal karena kita bareng di dalam (tahanan) tahun 2013. Saya ya kapok. Tugas saya ngawasi pas Pak Dhe ambil motornya," ungkapnya.

Terpisah, Ram berujar dia sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

"Ya, selama ini tiga kali. Terus dijual, yang jual dia (Suf)," katanya.

Ram mengatakan satu unit motor yang dicuri dijual via Facebook lewat sistem COD seharga Rp 3,9 juta.

Terpisah, polisi mengimbau kepada para pemilik motor untuk waspada terkait aksi tindak kejahatan pencurian motor.

"Kami imbau untuk memasang kunci ganda, dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkannya," ungkap Rachmad.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads