Tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT KAI dan PT ACK sudah lunas terkait mal centre point. PT ACK dapat mengurus (PBG).
Centre Point sempat disegel dan hendak dibongkar Pemkot karena nunggak pajak. Kini, segel telah dibuka-pembongkaran tak dilakukan karena mereka telah mencicil.
APPBI memprediksi penurunan pengunjung mal akibat demonstrasi di Jakarta. Mereka berharap situasi segera normal dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi.
PT ACK, pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Pemkot Medan bakal membuka segel.
Menurut Managing Director Cushman & Wakefield Indonesia, Lini Djafar, pindahnya ibu kota ke IKN tidak mempengaruhi sektor perkantoran maupun ritel di Jakarta.