Pria berinisial JM ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya di Bone. Korban mengalami trauma berat. Pelaku sebelumnya DPO dan melarikan diri ke Bontang.
Polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka pencabulan anak berusia lima tahun. Keduanya, ayah dan paman korban, terancam hukuman lebih dari 15 tahun.