Beberapa waktu lalu, Surabaya dihebohkan dengan kisah seorang ibu terpisah dengan anaknya selama lima bulan yang dibawa ayahnya. Kini, sang anak diasuh dan dibawa oleh Pemkot Surabaya.
Ibu tersebut adalah Agustin Arimardika (33) atau akrab disapa Ayu menceritakan kisahnya di medsos hingga viral. Di mana anaknya A (5) dibawa oleh mantan suaminya, Sunardi (33), selama lima bulan. Keduanya memiliki versi masing-masing.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mempertemukan Ayu dan Sunardi beberapa hari lalu. A anak yang selama lima bulan terakhir dibawa Sunar, kini diambil alih pemkot sementara sampai hasil putusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman," kata Eri, Senin (10/8/2026).
Eri memastikan, sampai saat ini Pemkot terus memberikan pendampingan terhadap Ayu, Sunardi, dan anak tersebut sampai hasil putusan hak asuh anak ditetapkan PA Surabaya. Setelah hak asuh keluar, ia mengingatkan mantan pasutri itu saling menerima keputusan.
"Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya. Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali," tuturnya.
Sambil menunggu hasil putusan dari PA, Eri berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Setelah itu, akhirnya Ayu dan Sunardi memutuskan menitipkan sementara buah hatinya kepada Pemkot Surabaya di Rumah Aman.
"Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat, bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makannya saya bawa ke Rumah Aman," jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat Surabaya, bahwa perkara ini bisa menjadi pelajaran bersama. Ia berharap, tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya, apalagi sampai viral di medsos.
"Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak," tegasnya.
Sementara, Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, terkait permasalahan ini pemkot memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan PA Surabaya terkait hak asuh anak tersebut. Saat dikroscek ke PA Surabaya, ternyata dalam surat putusan perceraian antara Sunar dan Agustin tidak disebutkan hak asuh anaknya.
"Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai," pungkasnya.
