Pemkot Mataram akan denda Rp 50 juta bagi warga yang buang sampah di sungai. Langkah ini diambil untuk efek jera dan penegakan aturan yang lebih ketat.
RN (21) dan LR (54) ketahuan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India. Dua muncikari itu melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan 50 sertifikat pendaftaran PTSL dan 16 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah ke warga di Gowa secara door to door.